22 Jalan di Jakarta Ganti Nama Jadi Nama Tokoh Betawi | IVoox Indonesia

April 28, 2025

22 Jalan di Jakarta Ganti Nama Jadi Nama Tokoh Betawi

antarafoto-hut-dki-jakarta-200622-ak-8

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan menggunakan nama tokoh-tokoh betawi.

Penggantian nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi merupakan inisiatif Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghargai peran tokoh tersebut yang berasal dari Betawi.

Berikut 22 jalan yang diganti dengan nama tokoh Betawi:

  1. Jl. Entong Gendut (sebelumnya Jl. Budaya)
  2. Jl. Haji Darip (sebelumnya Jl. Bekasi Timur Raya)
  3. Jl. Mpok Nori (sebelumnya Jl. Raya Bambu Apus)
  4. Jl. H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jl. Raya Pondok Gede)
  5. Jl. Raden Ismail (sebelumnya Jl. Buntu)
  6. Jl. Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jl. BKT Sisi Barat)
  7. Jl. H. Roim Saih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jl. KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jl. Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jl. Srikaya)
  10. Jl. KH. Guru Anin (sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
  11. Jl. Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya)
  12. Jl. A. Hamid Arief (sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5)
  13. Jl. H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jl. Senen Raya)
  14. Jl. Abdullah Ali (sebelumnya Jl. SMP 76)
  15. Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
  16. Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
  17. Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)
  18. Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)
  19. Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)
  20. Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)
  21. Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)
  22. Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).

Adapun dampak yang diakibatkan dengan pergantian nama jalan di Jakarta ini adalah masyarakat diharuskan mengganti semua data diri mereka.

Data diri yang harus diganti adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat pengurusan terbilang mudah, karena tidak perlu untuk melakukan foto ulang dan tidak membutuhkan dokumen apapun ataupun mengisi formulir.

0 comments

    Leave a Reply