Anggota DPR Minta Pengawasan Ketat terhadap Ormas yang Resahkan Dunia Usaha

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap meresahkan dunia usaha, termasuk permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Menurutnya, praktik ini terus berulang setiap tahun tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.
"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id, Rabu (26/3/2025).
Ia menekankan bahwa peran ormas seharusnya berkontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dinilai dapat memastikan bahwa ormas tetap berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.
Menurutnya, praktik permintaan THR oleh ormas bertentangan dengan esensi keberadaan organisasi tersebut sebagai wadah pemberdayaan masyarakat. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, terdapat ketentuan yang melarang ormas melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c.
"Menanggapi fenomena ormas menjelang Lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti pencabutan surat keterangan terdaftar, hingga sanksi pidana bagi ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memastikan kepatuhan ormas terhadap aturan yang berlaku.
"Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketenteraman harus dilakukan penegakan hukum," kata Khozin.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, agar proses pendaftaran ormas lebih selektif. Dengan demikian, hanya organisasi yang benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan yang dapat beroperasi.
Menurutnya, pendekatan sistematis dengan regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat akan membuat ormas di Indonesia semakin kuat dalam menjalankan peran positifnya bagi masyarakat.

0 comments