Atasi UU Penghambat Investasi, Pemerintah Akan Ajukan "Omnibus Law" | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Atasi UU Penghambat Investasi, Pemerintah Akan Ajukan "Omnibus Law"

pelabuhan proyek

IVOOX.id, Jakarta - Demi mengatasi persoalan perizinan di 72 undang-undang yang masih menghambat kemudahan berusaha, pemerintah menjanjikan penerbitan Omnibus Law, yakni aturan perundangan yang bisa mengamendemen aturan lainnya, dalam hal ini yang terkait perizinan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan Omnibus Law akan selesai dalam waktu satu bulan.

"Kita akan menyelesaikan Omnibus Law dari satu bulan dan disampaikan ke DPR, dalam bidang perizinan untuk investasi," kata Darmin di Jakarta, Jumat (13/9), dilansir Antara.

Darmin memastikan Omnibus Law ini akan menyederhanakan persoalan terkait perizinan di 72 Undang-Undang yang masih menghambat kemudahan berusaha.

"Semua 72 UU yang menyangkut perizinan, kalau hanya satu dan dua pasal, kita amandemen di Omnibus Law," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan Luhut tidak merinci aturan mana yang akan mendapat prioritas untuk direvisi.

Yang pasti, menurut dia, perizinan investasi yang rumit telah menyebabkan pebisnis dan investor enggan menanamkan modal di Indonesia dan memilih tempat lain.

Rumitnya perizinan investasi itu juga, lanjut mantan Kepala Staf Presiden (KSP), yang membuat banyak peristiwa penangkapan karena tindak penyuapan.

"Itu karena sistem kita yang membuat orang ditangkap. Kan kasihan, seperti misalnya Meikarta. Tidak boleh begitu dong, orang takut. Karena sistem kita itu masih membuka peluang untuk orang menahan izin," katanya.

Karena kondisi tersebut, tambah Luhut, pelaku usaha kebingungan karena mendapat ketidakpastian sehingga malas berinvestasi di Indonesia.

"Kalau kita beri kepastian tanpa ada macam-macam seperti itu lagi dengan aturan yang jelas, orang akan berbondong-bondong ke kita," imbuhnya.

0 comments

    Leave a Reply