Bahlil Sebut RUU Minerba yang Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang untuk Kemandirian Bangsa

IVOOX.id – Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini sejalan dengan harapan Pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi.
Menurutnya tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor minerba ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.
"Untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ujar Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas RUU Minerba Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Bahlil merincikan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto diusulkan perubahan sebanyak 14 pasal dan selanjutnya Pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.
"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 Pasal dan penambahan 8 Pasal baru," katanya.
UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

0 comments