Berbekal MoU Common Guideline, KKP bebaskan Nelayan yang Ditangkap Oleh Malaysia | IVoox Indonesia

April 26, 2025

Berbekal MoU Common Guideline, KKP bebaskan Nelayan yang Ditangkap Oleh Malaysia

1579505337991

IVOOX.id, Jakarta - Kasus penangkapan 15 nelayan Indonesia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah diselesaikan Pemerintah Indonesia. 

APMM telah menangkap KM Abadi Indah, pada Minggu 5 Januari 2020. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net). Para nelayan Indonesi ini ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo menyatakan telah melakukan pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap itu.

"Kami berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah," kata Nilanto di Jakarta, seperti dilansir keterangan resmi KKP, Minggu (19/1/2020).

Pembebasan, lanjut Nilanto, ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. KKP menunjukkam komitmen memberikan perlindungan terhadap seluruh nelayan.

"Keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan Indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia," ujar dia.

KKP juga dikatakannya berbekal hubungan baik antara dua lembaga, serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines.

"Yaitu, antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," kata dia.

MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim bilateral Indonesia-Malaysia. Kesepakatan itu antara lain menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan dua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah batas maritim yang masih dalam sengketa.

MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati dua negara.

Saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.

"Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02. Ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," ucap Nilanto.

Nakhoda KM Abadi Indah, Gonardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP. Gonardi mengatakan lemerintah telah memberikan perhatian luar biasa terhadap kasus yang membelit KM Abadi Indah dan semua awak kapalnya tersebut.

"Saya mewakili semua awak kapal dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang sudah membantu proses pembebasan kami. Sehingga kami bisa kembali ke Indonesia dan tidak diproses hukum di Malaysia," kata Gonardi.

Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan. Tetapi, juga sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM Abadi Indah ini.

"Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility)," tegas Nilanto.

Selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara. Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India adalah deretan negara para nelayan Indonesia mengalami kasus penangkapam saat berlayar.

0 comments

    Leave a Reply