Dalam Sebulan, 142 Tersangka dan 2.862 Website Diblokir Terkait Judi Online | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Dalam Sebulan, 142 Tersangka dan 2.862 Website Diblokir Terkait Judi Online

penangkapan bandar judi online
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta terkait penangkapan bandar judi online pada Jumat (26/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 115 kasus judi online dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. 

Trunoyudo mengungkapkan dari ratusan kasus yang telah diungkap, pihak kepolisian kata dia telah menangkap 142 tersangka yang terlibat bisnis ilegal judi online itu.

"Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Trunoyudo kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Menindaklanjuti kasus-kasus yang telah terungkap oleh pihak kepolisian, Polri kata Trunoyudo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini polri tetap konsisten dan komitmen," ujar Trunoyudo.

Pemerintah juga katanya berencana membentuk satuan tugas yang nantinya akan turut berkontribusi memberantas judi online di Indonesia.

"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif," kata Trunoyudo.

"Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online," imbuh Trunoyudo.

0 comments

    Leave a Reply