Dewas Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Tim 75 Siap Bantu | IVoox Indonesia

April 26, 2025

Dewas Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Pimpinan KPK, Tim 75 Siap Bantu

kpk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi./foto kpk.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ingin membantu Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK.

"Kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru, sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini, apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI," kata anggota Tim 75 Rizka Anung Nata, di Jakarta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK yang dilaporkan para pegawai.

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti. Sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

"Tim 75 mempertanyakan putusan Dewas yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap pimpinan, ke sidang etik," ujar Rizka.

Menurut Rizka, para pelapor telah menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho pada Kamis (22/7).

"Kami menganggap 'tidak cukup bukti' adalah alasan yang sangat mengada-ada, sebab Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan. Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian," kata Rizka pula.

Rizka menilai hasil pemeriksaan Dewas KPK sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang telah dipaparkan sebelumnya.

"Padahal keduanya disajikan data dan bukti yang sama saat Tim 75 mengadukan dugaan pelanggaran oleh Pimpinan KPK. Perbedaan putusan ini kami duga terjadi karena Ombudsman RI lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ujar Rizka.

Sedangkan Dewas KPK disebut sangat bersifat pasif dan tidak berusaha menggali informasi lebih dalam.

"Bahkan dalam melakukan pemeriksaan pelapor kami merasakan Dewas lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan sebagai terlapor, padahal jika pegawai yang dilaporkan kesannya tidak demikian," kata Rizka.

Putusan untuk tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik tersebut, menurut Rizka merupakan kali kedua setelah sebelumnya hal yang sama juga diungkapkan Dewas atas aduan terhadap Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Aji.

"Kami berharap, satu lagi aduan Tim 75 yang sedang diproses yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK, LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak berakhir sama dengan kurang bukti sebab dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang-benderang," kata Rizka.

 

0 comments

    Leave a Reply