Dinilai Kecil, Ombudsman Desak Pemerintah Revisi Besaran Kompensasi Listrik Padam

IVOOX.id, Jakarta - Menilai kompensasi pemadaman listrik terlalu kecil, Ombudsman RI mendesak pemerintah merevisi peraturan menteri yang mengatur besaran kompensasi pemadaman listrik seperti yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jabar dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8), sehingga rasa keadilan bagi masyarakat terpenuhi.
Besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini pula yang menjadi dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi. Dalam Pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen tersebut menyebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompensasi ini," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lee di Jakarta, Kamis.
Besaran terbagi dua yakni ada yang 30 persen dan 20 persen sesuai kategori yang diatur dalam peraturan tersebut. Menurut Alvin, kompensasi tersebut dinilai terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen. "Misalnya ada konsumen yang memiliki daya 2.200 watt digantinya cuma Rp45.192 saja, itupun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," kata Alvin.
Hari ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Strategis PLN, Djoko R Abuhanan, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, Pengurus Harian YLKI, Sularsi.

0 comments