Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Tahan Belanja Kendaraan Dinas di APBD 2025 | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Tahan Belanja Kendaraan Dinas di APBD 2025

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin didampingi Sekda Herman Suryatman memimpin rapat efisiensi anggaran dan tenaga ahli di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Senin (17/2/2025). Humas Pemprov Jabar

IVOOX.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, akan menahan belanja kendaraan dinas di APBD 2025, terutama apabila kendaraan yang ada masih bagus untuk digunakan. Menurutnya belanja kendaraan dinas akan dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan. 

"Kalau masih bagus jangan beli lagi, kalau sudah sering mogok, apalagi dipakai untuk ke daerah-daerah ya lebih baik beli lagi sesuai kebutuhan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (17/2/2025).

Meski begitu Bey menekankan efisiensi anggaran tak boleh mengganggu indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah, apalagi sampai menghambat pelayanan publik.

"Efisiensi ini sesuai kebutuhan jangan sampai yang memang diperlukan diefisiensikan tapi menghambat kinerja Pemda Provinsi Jawa Barat," ujar Bey Machmudin.

Terlebih kata dia pelayanan publik menjelang bulan Ramadhan. Dia meminta seluruh ASN juga memantau kebutuhan pokok masyarakat agar harganya tetap stabil.

"Apalagi sekarang menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, harga kebutuhan pokok, pangan, jangan sampai stok di lapangan tidak ada, bahkan harga tinggi," kata Bey.

Sampai saat ini Pemda Provinsi Jabar masih terus mematangkan detail dan poin -poin efisiensi pada APBD 2025 sesuai arahan Pusat.

"Perlu diperhatikan betul jangan sampai efisiensi ini ada pelayanan kepada masyarakat berkurang itu tidak boleh," katanya.

Sejalan itu Bey mendorong seluruh ASN untuk dapat bekinerja maksimal. Sehingga setiap pemangku kebijakan di perangkat daerah tak selalu berprinsip untuk merekrut tenaga ahli untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.

Hal ini juga kata dia sejalan dengan topik yang tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat bahwa setelah dilantik, kepala daerah terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).

Hal itu diberlakukan juga terkait dengan efisiensi anggaran di pemerintahan daerah. Selain itu juga terkait dengan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Sementara bagi tenaga kerja non-ASN yang sudah lama bekerja di perangkat daerah, akan terus ditata secara bertahap dengan integerasi antara perangkat daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Intinya adalah pertama optimalkan ASN. Bila perlu dilakukan transfer pengetahuan, didik juga teman-teman ASN. Sebetulnya para ASN muda kita kemampuan ada, tinggal diberikan kesempatan," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply