Hasto Kristiyanto: PDIP Junjung Supremasi Hukum dan Suara Rakyat

IVOOX.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan komitmen partainya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Hasto dalam pernyataannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Hasto dalam sebuah video yang disiarkan di youtube PDI Perjuangan pada Kamis (26/12/2024).
Hasto menyatakan dirinya siap menghadapi risiko dari sikap kritisnya terhadap bagaimana demokrasi seharusnya ditegakkan. Menurutnya, suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan apa pun.
"Ketika kami menyampaikan suara kritis, kami sudah siap dengan berbagai risiko. Suara rakyat tidak bisa dikebiri," katanya.
Sebagai murid ideologis Bung Karno, Hasto mengatakan akan terus berpegang pada ajaran pendiri bangsa tersebut. Dalam video pernyataannya, ia menunjukkan buku karya Cindy Adams, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, yang ia sebut sebagai pedoman perjuangannya.
"Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan. Saat ini kami sedang memasuki bab sembilan," ujar Hasto.
Pernyataan Hasto menjadi sorotan di tengah dinamika hukum yang menimpa dirinya dan menggambarkan posisi PDIP sebagai partai yang tetap berkomitmen pada supremasi hukum serta keberlanjutan demokrasi.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa bukti baru yang ditemukan dalam penyidikan berkas Harun Masiku, yang saat ini masih buron, mengungkap keterlibatan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaannya. "Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI dalam perkara dimaksud," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa, (24/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny dalam penyerahan uang sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada Desember 2019. Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Hasto kini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

0 comments