Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Begini Respons KPK | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Begini Respons KPK

Tangkapan layar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
Tangkapan layar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) milik Polri. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tidak akan ada tumpang tindih dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi meski ada pembentukan Kortastipidkor yang menangani tindakan korupsi juga.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya dalam konferensi pers dikutip dalam kanal YouTube, Jumat (18/10/2024).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024, ini bernomor 122 Tahun 2024 dan merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

0 comments

    Leave a Reply