Jubir KPK: Penyidik Dalami Isi HP Hasto untuk Mencari Harun Masiku | IVoox Indonesia

July 6, 2025

Jubir KPK: Penyidik Dalami Isi HP Hasto untuk Mencari Harun Masiku

1000025970
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

IVOOX.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mendalami isi handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP Hasto Kristiyanto terkait pencarian Harun Masiku yang kini buron. 

"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).

Ia mengaku tidak bisa berkomentar soal temuan penyidik KPK di dalam ponsel milik Hasto tersebut.

"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," ujar Budi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024). Ia diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita HP dan buku catatan milik Hasto. 

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

0 comments

    Leave a Reply