Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Terus, IPW: Copot Atasanya

IVOOX.id - Kapolri Listyo Sigit Purnomo meminta jajaranya meneruskan mencari motif bunuh diri Brigadir RAT. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut atasan anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT harus diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan.
Pasalnya menurut IPW atasan RAT dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya hingga melakukan aksi bunuh diri.
Seperti diketahui Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT ditemukan tewas bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di dalam mobil di halaman rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.
“Atasan Brigadir RAT yang telah tewas harus diberikan sanksi pencopotan karena lalai melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Masa ada anggotanya dua tahun lebih mangkir dari pekerjaannya tidak bisa diketahui,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
IPW juga menyoroti soal kejanggalan prosedur cuti yang dilakukan RAT. Menurut Sugeng dalam aturan kepolisian cuti maksimal hanya tujuh hari. Sementara dalam kasus Brigadir RAT sampai dua tahun. Ada istilah penugasan di luar struktur tapi itu untuk anggota ditempatkan di posisi fungsional.
Waktu cuti RAT hingga kini memang masih simpang siur, pasalnya berdasarkan keterangan istri RAT dia tengah bawah operasi kendali (BKO), penugasan sudah dua tahun. Sedangkan kepolisian mengatakan yang bersangkutan cuti sejak 10 Maret 2024.
“Kalau Brigadir misalnya pengawal atau sopir, itu dengan izin atasan atau surat keputusan Kapolres,” ungkap Sugeng.
Sementara sebagai pengawal atau sopir itu hanya melekat kepada pejabat negara, ketua dan wakil ketua DPR, ketua dan wakil ketua MK, Bupati, Gubernur dan Presiden. Sedangkan almarhum Brigadir RAT mengawal warga sipil. Sehingga dapat dipastikan ada pelanggaran terhadap peraturan cuti, izin atau penugasan di luar struktur.
“Oleh karena itu atasannya pasti tahu, apalagi gajinya pasti dibayar dari APBN. Sudah otomatis kalau dia tidak diberhentikan otomatis dibayar. Jadi di sini di pemeriksaan kode etik,” tegas Sugeng.
Apalagi, kata Sugeng, jika ditemukan dia menerima setoran dari sipil yang dikawal itu maka bisa dianggap suap. Sehingga yang bersangkutan bisa pidana korupsi. Kemudian jika tidak terima uang, bisa kelalaian mengawasi, dan itu masuk dalam kategori disiplin kode etik.
Reply
Reply All
Forward
Edit as new

0 comments