Kasus Century, KPK Sudah Periksa 21 Orang

IVOOX.id, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengungkapkan, sebanyak 21 orang dari unsur Bank Indonesia (BI), kementerian, dan swasta, sudah diperiksa dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century.
“Sampai hari ini sekitar 21 orang dan dalam beberapa hari ke depan direncanakan akan ada permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak,” kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Febri menyatakan pihaknya secara hati-hati dan cermat mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Menurut Febri, pengembangan kasus ini menjadi salah satu perhatian KPK untuk diselesaikan.
“Tapi yang pasti begini, pengembangan dari penanganan perkara ini menjadi concern KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, penyelidik KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Namun, keduanya sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. Miranda hanya mengaku dikonfirmasi soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.
“Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi,” ujarnya.
KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.

0 comments