Kasus Tambang Nikel di Pulau Gag, KKP Usulkan Revisi Regulasi Perizinan Pulau Kecil

IVOOX.id – Menyusul kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi terhadap aturan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Langkah ini dinilai perlu untuk memastikan adanya keselarasan lintas kementerian dalam proses bisnis perizinan, terutama bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap dampak aktivitas industri ekstraktif.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan pulau kecil. Menurutnya, harmonisasi antara kementerian menjadi kunci agar sistem perizinan ke depan tidak lagi tumpang tindih dan lebih terstruktur.
“Saat ini kami sedang mengkaji regulasi-regulasi agar ada sinkronisasi antarkementerian. Ini penting supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menimbulkan masalah di lapangan,” kata Aris dalam konferenis pers di gedung KKP pada Rabu (11/6/2025).
Aris menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Cipta Kerja tidak membatasi KKP dalam memberi izin dan rekomendasi, pada praktiknya kewenangan KKP sering kali tidak terlihat jelas dalam sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission). Banyak pulau kecil berada di kawasan hutan, sehingga pengajuan izin secara otomatis dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia menekankan bahwa kejelasan peran KKP dalam OSS dan koordinasi yang kuat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sangat diperlukan. Hal ini penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk perlindungan ekosistem pesisir dan hak-hak masyarakat pesisir.
“Kami ingin ada kejelasan hukum dan administratif mengenai kewenangan kami, terutama di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) dan kawasan hutan. Saat ini sistem OSS belum mencerminkan peran KKP secara utuh,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris juga menyoroti dampak ekologis nyata dari aktivitas tambang di pulau kecil seperti yang terjadi di Pulau Gag. Ia menyebutkan bahwa sedimentasi dari aktivitas pertambangan yang terbawa air hujan telah merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang dan padang lamun.
Kerusakan ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat. Pasalnya, wilayah pesisir tersebut merupakan habitat ikan, lokasi pemijahan, dan memiliki nilai strategis tinggi dalam sektor pariwisata dan ekonomi kelautan.
“Kalau ekosistem rusak, bukan hanya lingkungan yang rugi. Masyarakat pesisir juga kehilangan sumber penghidupan dan peluang ekonomi dari sektor pariwisata,” ujar Aris.

0 comments