Kedubes RI di Singapura Tetap Dukung Program Pengampunan Pajak Tahap Kedua | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Kedubes RI di Singapura Tetap Dukung Program Pengampunan Pajak Tahap Kedua

1

iVooxid, Jakarta - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura akan tetap mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dilakukan Pemerintah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berminat mengikuti program tersebut. “Untuk itu, kami di sini memohon agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimkan tim untuk helpdesk yang akan memberikan penjelasan lengkap mengenai program tax amnesty ini,” ujar I Gede Ngurah Swajaya, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, dalam siaran pers, Sabtu (22/10).

Swajaya mengemukakan, program tax amnesty tahap pertama mendapat respon yang positif dari WNI di Singapura dan kesuksesan itu harus kita lakukan lagi untuk yang tahap kedua. “Hingga kini, kami tetap memberikan penjelasan kepada WNI yang memang ingin memperoleh penjelasan terkait pengampunan pajak. Karena masih banyak yang bertanya dan nilainya cukup besar, maka kami meminta Ditjen Pajak untuk mengirimkan timmnya ke sini,” paparnya.

Ia menuturkan, KBRI di Singapura merupakan KBRI pertama yang melakukan sosialisasi terkait program repartriasi modal karena target program ini paling banyak di Singapura. Sejak UU Tax Amnesty (TA) atas program Amnesti Pajak disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016, seharai berikutnya KBRI di Singapura mensosialisasikan program tersebut kepada 60 orang, yang diantaranya adalah penasehat pajak, pengacara, serta profesi lainnya.

Menurut Swajaya, tujuan dari program Amnesti Pajak ini disampaikan secara gamblang karena sebelumnya banyak informasi yang simpang siur sehingga memunculkan persepsi yang berbeda dan persepsi yang salah di masyarakat. Akibatnya, pelaksanaan program ini mendapat respon yang positif setelah dilakukannya sosialisasi.

“Bahkan mereka meminta untuk ada lagi sosialisasi. Sejak itu kami di KBRI Singapura melakukan sekitar enam kali sosialisasi, salah satunya yang paling besar mereka sendiri yang mengatur, jadi kelompok profesi tertentu mengatur sendiri sosialisasi tersebut, ada sekitar 600 orang yang hadir,” tukasnya.

DI saat bersamaan, Swadaja mengatakan pihaknya berkerja sama dengan Ditjen Pajak membuka kantor pelayanan Amnesti Pajak di KBRI. “Ketika itu ada helpdesk di sini selama dua bulan. Mereka melayani sekitar 1.500 orang dari mulai yang menyerahkan aplikasi, sekedar bertanya, membuat NPWP, melakukan pendaftaran. Ada yang walk in sekitar 600 orang, sisanya melalui telepon dan email atau internet," paparnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, pernah datang ke Singapura untuk melakukan sosialisasi dan menjawab isu miring terkait program ini. Menkeu Mulyani telah bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Singapura yang khusus menangani keuangan dan bank sentral Tharman Shanmugaratnam untuk menanyakan langsung perihal kebijakan negara tersebut menyikapi pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia.

Wakil Perdana Menteri Singapura menjelaskan, pertama, tidak ada kebijakan secara khusus oleh Pemerintah Singapura untuk menghalangi amnesti pajak yang sedang dilaksanakan di Indonesia. Kedua, bahwa memang ada edaran dari otoritas Singapura yang menyebutkan bahwa semua perbankan harus menghimbau para nasabahnya taat membayar pajak.

Namun secara umum, menurut Swajaya, bahwa isu-isu perbankan di Singapura melalukan upaya tertentu hanya sifatnya sebagai perusahaan. Sama seperti perbankan pada umumnya, mereka mencoba mempertahankan nasabahnya dengan menawarkan hadiah tertentu, dan umumnya hanya bank-bank kecil yang melakukan hal tersebut.

Hingga kini, tidak ada masalah pada pelaksaan program amnesti pajak di Singapura. “Sampai hari ini, tidak ada WNI yang berurusan dengan polisi karena amnesti pajak. Karena kan setiap WNI yang ada masalah pasti melapor ke KBRI, dan sampai sekarang tidak ada yang melapor,” imbuhnya.

Terkait dengan banyaknya orang Indonesia berinvestasi di Singapura, menurut dia, dirinya pernah berbicara dengan perbankan di negara tersebut dan menanyakan motivasi nasabah dari Indonesia menaruh uangnya di sana. “Semuanya menjadi sah-sah saja, karena yang dipertimbangkan adalah faktor keamanan dalam arti terlindung dari risiko fluktuasi nilai tukar mata uang," imbuh Swajaya.

Alasan kedua, lanjutnya, opsi investasi yang lebih banyak di Singapura sehingga jika dikaitkan dengan amnesti pajak bisa membuat repatriasi menjadi tidak maksimal. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia bagaimana harus memperluas opsi investasi di dalam negeri.

"Jadi saya rasa persepsi awal yang menyebutkan mereka yang ikut amnesti pajak ini sudah pasti orang yang bersalah saya rasa tidak begitu. Dari 1500 orang yang ikut amnesti pajak itu berasal dari karyawan, pengusaha yang bekerja di Singapura, dan mereka yang melakukan repatriasi, pembayaran dana tebusan ataupun deklarasi juga dilindungi identitasnya dengan mekanisme yang telah disiapkan, dan mereka melakukannya tidak di Singapura tapi di KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) di Indonesia," tutupnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply