Kejagung Titip Aset 200 Ribu Ha Lahan Duta Palma Group ke BUMN

IVOOX.id – Kejaksaan Agung RI menitipkan aset hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Aset yang dititipkan tersebut yakni lahan milik PT Duta Palma Group dengan luas sekitar 200 ribu hektar.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, Tim Jaksa Penyidik mengupayakan agar aset tersebut dapat dititipkan dan dikelola oleh Kementerian BUMN, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Burhanudin Selasa (18/2/2025).
Dia juga mengatakan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final, sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara.
"Karena yang bisa mengelola dan punya, satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Erick Thohir menyampaikan bahwa Kementerian BUMN terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik, contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” kata Erick.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

0 comments