Kementerian ESDM Targetkan 63 Ribu SPKLU pada 2030 untuk Dukung Kendaraan Listrik

IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga mencapai 63 ribu unit pada tahun 2030. Langkah ini sejalan dengan proyeksi jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diperkirakan mencapai 943.000 unit.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, pemerintah akan mendorong berbagai badan usaha, tidak hanya PT PLN (Persero), untuk mempercepat pembangunan SPKLU di berbagai lokasi strategis.
“Maka direncanakan SPKLU itu sebanyak sekitar 63.000, ya 63.000. Kalau dari sekarang, ya mungkin 10 kali lipatlah kira-kira gitu,” ujar Jisman dalam agenda Coffee Morning Ditjen Gatrik, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, peningkatan penggunaan kendaraan listrik akan berdampak besar pada penghematan bahan bakar minyak (BBM), yang diperkirakan bisa mencapai 66.000 barel per hari. Selain itu, emisi karbon juga dapat ditekan hingga 1 juta ton CO₂e per tahun.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk KBLBB Tahun 2025-2030. Regulasi ini menekankan pembangunan SPKLU di berbagai lokasi publik, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area, jalan tol, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), tempat wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, pelabuhan, dan lokasi lainnya.
“Sebaran SPKLU direncanakan dengan mempertimbangkan tipe teknologi pengisian, yaitu medium charger, fast charger, dan ultra fast charger sesuai dengan lokasi SPKLU,” ujarnya.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur strategi pemerataan pembangunan SPKLU dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah pengguna kendaraan listrik. Tidak hanya fokus di daerah perkotaan, pemerintah juga mendorong badan usaha untuk membangun SPKLU di wilayah yang masih minim pengguna kendaraan listrik.
“Sehingga ya kita minta, kita hitung kalau dia misalnya bangun lima SPKLU misalnya di kota, misalnya satu di luar kota itu mungkin tidak komersil ya, sehingga kita hitung secara keseluruhan, yang penting secara IRR (internal rate of return)-nya bisa tertutupi,” kata Jisman.
Pemerintah juga menekankan bahwa PLN wajib memprioritaskan pengembangan SPKLU di luar Pulau Jawa dan Bali. Selain itu, badan usaha yang berpartisipasi dalam pengembangan SPKLU diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembangunan setiap enam bulan kepada Kementerian ESDM.
Hingga Desember 2024, Kementerian ESDM mencatat telah ada 3.202 unit SPKLU dan charging station yang tersebar di 2.180 lokasi. Sementara itu, Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah mencapai 1.902 unit di jumlah lokasi yang sama.
Dengan adanya kebijakan dan regulasi yang lebih ketat, Kementerian ESDM optimistis bahwa target 63.000 SPKLU pada tahun 2030 dapat tercapai, seiring dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

0 comments