Kementerian PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah pada Polisi | IVoox Indonesia

June 5, 2025

Kementerian PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah pada Polisi

Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu
Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu. ANTARA/HO-KemenPPPA

IVOOX.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". 

"Kami telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun media sosial Facebook tersebut," Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Minggu (18/5/2025), dikutip dari Antara. 

Kementerian PPA mengecam keras keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat.  

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," katanya.

Titi menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

​​"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi Eko Rahayu.

​​Titi menambahkan keberadaan dan diskusi antaranggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi Eko Rahayu.

0 comments

    Leave a Reply