Ketentuan Bonus Hari Raya Ojek Daring
Pengendara ojek daring menunggu penumpang di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir dengan ketentuan mempertimbangkan keaktifan kerja, dimana saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif dan sebanyak 1-1,5 juta orang berstatus paruh waktu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments