Kewajiban Akreditasi Faskes Jangan Ganggu Hak Masyarakat Dapatkan Layanan

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah dituntut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014, terutama terkait akreditasi fasilitas kesehatan yang dilakukan jangan sampai mengganggu hak peserta untuk mendapatkan layanan.
Tuntutan disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Jakarta, Minggu (4/8). Untuk itu, kata Haris, pihaknya akan berupaya berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo.
Lokataru mendasarkan tuntutannya pada hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.
"Permasalahan akreditasi fasilitas kesehatan, dapat menjadi batu ganjalan bagi Indonesia yang memiliki cita-cita mencapai cakupan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia," paparnya.
Lokataru juga menuntut pemerintah yakni Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bagian mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, bersama-sama dengan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KA-FKPT), Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan akreditasi Faskes, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial masyarakat.
Proses tersebut, kata Haris, juga harus melibatkan berbagai asosiasi fasilitas kesehatan maupun komunitas masyarakat sipil, yang berdampak langsung akibat kebijakan akreditasi Faskes tersebut.
“Kami berharap kewajiban akreditasi Faskes tidak akan menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi masyarakat,” harap Haris.
Lokataru mencatat tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yakni persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.

0 comments