KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia di Kalimantan Barat | IVoox Indonesia

June 24, 2025

KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Telur Penyu ke Malaysia di Kalimantan Barat

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta pada Rabu (18/6/2026).IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.950 butir telur penyu di wilayah Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Sintete.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas. Telur-telur tersebut diselundupkan dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan rencananya akan dikirimkan ke Malaysia.

“Saya mendapat laporan dari Kepala Stasiun PSDKP Pontianak bahwa telah sukses menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton dengan jumlah 1.950 butir. Hewan penyu dilarang untuk ditangkap, apalagi telurnya,” ujar Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pung menjelaskan bahwa penyu merupakan spesies penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Menurutnya, perdagangan telur penyu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memutus rantai perkembangbiakan hewan laut tersebut.

“Bisa dibayangkan, 1.950 ekor penyu seharusnya bisa menetas dan kembali ke laut. Penyu adalah bagian penting dari ekosistem laut. Mereka bisa hidup puluhan tahun, dan memiliki siklus hidup panjang—lahir di sini, keliling bumi, lalu kembali untuk bertelur lagi di tempat yang sama,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29.250.000. Tim PSDKP masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik, pengirim, dan calon penerima telur tersebut.

Telur penyu termasuk dalam kategori satwa dilindungi menurut ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

“PSDKP hadir untuk menjaga agar penyu tidak punah dan mencegah dampak buruk terhadap keseimbangan ekosistem laut akibat penyelundupan telur penyu,” kata Pung.

0 comments

    Leave a Reply