KKP Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina di Perairan Papua, Cegah Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mengamankan sebanyak 21 rumpon ilegal di perairan Papua, yang diduga kuat dipasang oleh nelayan asing asal Filipina.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal dan dijadikan sebagai titik pengumpulan ikan oleh kapal-kapal ikan asing terlarang.
“Kapal kita melakukan operasi juga di wilayah perairan Papua dan mengamankan 21 rumpon terlarangan diduga milik nelayan asal Filipina. Rumpon-rumpon ini harusnya tidak terpasang di wilayah kita,” kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Pung menjelaskan, modus pemasangan rumpon ini bertujuan menciptakan fishing ground buatan di perairan perbatasan, sehingga ikan yang seharusnya bermigrasi ke wilayah laut Indonesia justru tertahan dan ditangkap oleh kapal asing di luar batas yang sah.
“Rumpon-rumpon ini menjadi pagar alias penghalang ikan untuk masuk ke perairan kita,” katanya.
Satu unit rumpon yang dipasang secara ilegal ini bahkan mampu menarik hingga 10 ton ikan dalam sekali pengangkatan. Keberadaan rumpon tersebut juga turut mengganggu ekosistem laut, mulai dari jalur migrasi ikan hingga wilayah pemijahan (nursery ground). Dampaknya, nelayan lokal harus melaut lebih jauh untuk bisa memperoleh hasil tangkapan.
“Inilah yang coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Pung.
Sebelumnya, KKP juga telah menertibkan delapan rumpon ilegal lainnya di Laut Sulawesi, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 yang berbatasan langsung dengan Filipina. Semua rumpon tersebut ditemukan tanpa identitas dan tidak mengantongi izin resmi.
Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu yang biasa digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam rangka meningkatkan hasil tangkapan. Namun jika digunakan tanpa izin dan dalam skala besar oleh pihak asing, justru dapat merugikan nelayan lokal dan ekosistem perairan nasional.
Dari penertiban di Papua ini, PSDKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 16,8 miliar.

0 comments