KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Penopang Industri Garam Nasional | IVoox Indonesia

June 15, 2025

KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Penopang Industri Garam Nasional

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara dalam konferenis pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta Pusat Rabu (11/6/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) setelah menetapkan wilayah tersebut sebagai pusat pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN). Langkah ini dianggap strategis untuk mendukung swasembada garam industri nasional dan menarik lebih banyak investasi.

“Kita tetapkan kelak Rote sebagai kawasan ekonomi khusus,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Koswara dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Koswara, dengan status KEK, para calon investor akan mendapatkan kemudahan, termasuk insentif pajak yang dinilai penting untuk mendorong keterlibatan swasta dalam membangun industri garam modern di Indonesia. “Maka ada insentif pajak kelak di sana. Mudah-mudahan usulan ini mampu diproses dan diwujudkan,” ujarnya.

Proyek K-SIGN di Rote Ndao mencakup pengembangan 10 zona yang dikelola secara bertahap dan menyeluruh, dari perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, pembangunan infrastruktur, pembentukan kelembagaan, hingga tahapan uji coba produksi garam tahap I dan II.

Total area yang disiapkan untuk proyek ini mencapai 10.764 hektare, tersebar di 13 desa di tiga kecamatan yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur. Selain daratan, kawasan ini juga mencakup wilayah perairan Teluk Pantai Baru yang dinilai sangat mendukung efisiensi dan keberlanjutan produksi garam.

Sebagai bagian dari ekosistem industri, pemerintah juga merancang pembangunan fasilitas penyimpanan garam nasional dan unit pengolahan garam guna memperkuat rantai pasok serta meningkatkan nilai tambah produk garam dalam negeri.

Pembangunan kawasan ini ditopang oleh regulasi resmi berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan lokasi pembangunan K-SIGN untuk periode 2025–2026. Keputusan ini diterbitkan pada 2 Juni 2025 dan menjadi payung hukum utama bagi realisasi proyek industri garam nasional di Rote.

0 comments

    Leave a Reply