KPK Baru Terima Laporan Gratifikasi 21 Tiket Asian Games, 3 Tiket Sudah Digunakan | IVoox Indonesia

June 18, 2025

KPK Baru Terima Laporan Gratifikasi 21 Tiket Asian Games, 3 Tiket Sudah Digunakan

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - KPK menerima 19 laporan penerimaan gratifiksi berbentuk tiket Asian Games 2018, baik untuk tiket pembukaan, pertandingan, dan penutupan. Kisaran harga tiket mulai dari Rp450 ribu, Rp1 juta, Rp3,5 juta, Rp4 juta, Rp5 juta, hingga Rp7,4 juta.

"Per hari ini saya dapat informasi ada sekitar 19 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK terkait dengan tiket Asian Games," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9).

Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 diantaranya tiket tidak digunakan, sedangkan dua tiket digunakan untuk hadir di "opening ceremony". "18 laporan itu adalah laporan penolakan ya karena barang gratifikasinya tidak digunakan. Dari 19 laporan ini tentu saja kita perlu melihat mereka adalah orang yang mau mendengar imbauan KPK dan ini sesuai dgn prinsip pencegahan," ungkap Febri, dilaporkan Antara.

Para pelapor menjabat sebagai dirjen, direktur, kasubdit, kaseksi dan 'account representative'.

Ia sekali lagi mengingatkan kepada para pejabat kementerian/lembaga agar juga melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Sesuai prosedur yang saat ini berlaku di KPK, tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk kemudian akan diputuskan apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain.

KPK pun mengimbau kepada pejabat lainnya agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply