KPK: Belum Ada Penyerahan Perkara ke Kejagung Dalam Kasus Suap 2 Jaksa Kejati DKI | IVoox Indonesia

June 9, 2025

KPK: Belum Ada Penyerahan Perkara ke Kejagung Dalam Kasus Suap 2 Jaksa Kejati DKI

KPK-Didesain-sebagai-Lembaga-Khusus-yang-Unik-dan-Tak-Dimiliki-Lembaga-Lain-doc.kpk-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum ada penyerahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung dalam kasus suap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi, kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi, belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (28/6).

Sebelumnya, KPK pada Jumat total menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," ucap Syarif, dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang sekitar 21 ribu dolar Singapura.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Konferensi pers akan dilaksanakan Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok sehingga informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ucap Syarif, dikutip Antara.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) untuk merundingkan dengan KPK agar dapat menangani proses hukum terhadap dua jaksa tersebut.

"Kami akan tangani di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani Kejaksaan atau untuk orang luarnya akan ditangani mereka (KPK). Kalau ditangani Kejaksaan akan lebih cepat dan mudah, kalau nantinya KPK menangani orang luarnya, silakan," ucap Prasetyo.

0 comments

    Leave a Reply