KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan KPK, Muhdlor diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers yang disiaran YouTube Channel KPK RI, Selasa (6/5/2024).
Johanis Tanak mengatakan dana yang terkumpul dari pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat itu mencapai Rp 2,7 miliar pada 2023. KPK bakal menahan Muhdlor semalam 20 hari, terhitung hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.
"Di tahun 2023, SW (tersangka lainnya) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ujarnya.
Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

0 comments