KPU RI Rinci 16 Gugatan Sengketa Pilgub 2024 Masuk ke MK | IVoox Indonesia

May 5, 2025

KPU RI Rinci 16 Gugatan Sengketa Pilgub 2024 Masuk ke MK

Anggota KPU RI Iffa Rosita
Anggota KPU RI Iffa Rosita saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024). IVOOX.ID/tangkapan layar youtube KPU RI

IVOOX.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 16 permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari berbagai provinsi, sementara sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, dan Bali tidak mengajukan gugatan sama sekali.  

"Pilgub sebanyak 16 permohonan, Pilbup sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot 48 permohonan," ujar Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). 

Iffa menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil rekapitulasi hingga pukul 13.00 WIB. Dari 16 gugatan Pilgub yang tercatat, rinciannya meliputi: 

Sumatera Utara: 1 gugatan 

Bangka Belitung: 1 gugatan 

Jawa Tengah: 1 gugatan 

Jawa Timur: 1 gugatan 

Kalimantan Timur: 1 gugatan 

Kalimantan Tengah: 1 gugatan 

Sulawesi Utara: 1 gugatan 

Sulawesi Tenggara: 1 gugatan 

Sulawesi Selatan: 1 gugatan 

Maluku Utara: 3 gugatan 

Papua Selatan: 3 gugatan 

Papua Barat Daya: 1 gugatan 

Untuk menangani sengketa ini, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, KPU telah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit kerja, seperti tim litigasi, tim administrasi di MK, serta tim yang bertugas menyiapkan alat bukti dan jawaban. 

"Kami juga menyiapkan tim non-litigasi yang akan bertugas di Hotel Borobudur untuk memberikan konsultasi kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota," kata Iffa. 

Tim tersebut bertugas memastikan koordinasi dan kelancaran proses sengketa di MK. KPU berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada jajarannya di daerah guna menyelesaikan setiap sengketa secara transparan dan akuntabel.

0 comments

    Leave a Reply