Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Penyidik KPK Sita 3 HP dan Buku Tabungan | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Penyidik KPK Sita 3 HP dan Buku Tabungan

WhatsApp Image 2024-06-10 at 19 22 11
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Penyidik KPK Sita 3 HP dan Buku Tabungan

IVOOX.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone (HP) dan barang pribadi milik staf kliennya saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Penyitaan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Barang-barang yang disita oleh penyidik KPK meliputi 2 handphone milik Hasto, 1 handphone milik stafnya bernama Kusnadi, dan buku tabungan milik Kusnadi. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessi, menegaskan bahwa barang-barang yang disita tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Hasto dilakukan dengan cara yang dianggap menjebak. Saat Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti memanggil Kusnadi dengan alasan bahwa Hasto memanggilnya. Namun, Kusnadi dipanggil ke ruang penyidik yang berbeda dengan Hasto dan langsung dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang-barangnya, termasuk handphone milik Hasto.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ujar Ronny.

Selain itu, Ronny menemukan adanya kesalahan penulisan dalam berita acara penerimaan barang bukti hasil penyitaan handphone dan buku tabungan dari Kusnadi. Dalam berita acara tersebut, Rossa serta dua penyidik KPK lainnya, yakni Rahmat Prasetyo dan M. Denny Arief, menuliskan tanggal 23 April 2024.

Ronny menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK merupakan tindakan kejahatan hukum karena tidak terdapat izin dari pengadilan. Hal ini, menurutnya, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terhadap penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian, terkait penyitaan menurut kami juga melanggar KUHAP Pasal 39," kata Ronny.

Atas insiden ini, tim kuasa hukum Hasto berencana melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan guna mencari keadilan.

0 comments

    Leave a Reply