Kuasa Hukum Sebut HP Staf Hasto Kristiyanto juga Disita Penyidik KPK dari Staf | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Kuasa Hukum Sebut HP Staf Hasto Kristiyanto juga Disita Penyidik KPK dari Staf

WhatsApp Image 2024-06-10 at 19 25 28
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di DPP PDIP Jakarta Pusat Senin (10/6/2024)

IVOOX.id - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan kejahatan hukum dengan melakukan penyitaan handphone (HP) milik kliennya. Tak hanya telepon genggam Hasto, penyidik KPK juga menyita HP milik staf Hasto. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. 

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Ronny pada Senin (10/6/2024).

Ronny membeberkan kronologi penyitaan barang pribadi milik Hasto dan stafnya, Kusnadi. Ketika Hasto tengah memenuhi panggilan KPK, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti yang mengenakan masker dan topi. Rossa beralasan bahwa Hasto memanggil Kusnadi ke lantai dua. Namun, setibanya di lantai dua, Rossa langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang milik Kusnadi.

“Di sini kami keberatan, karena apa, saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” ujar Ronny.

Ronny menilai pemanggilan KPK hari ini ditujukan kepada Hasto sebagai saksi. Karenanya, kejadian yang menimpa Kusnadi dianggap sebagai jebakan. “Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” katanya.

Ia menegaskan penggeledahan yang dilakukan telah melanggar ketentuan hukum. Ronny menyebut penggeledahan ini melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan penggeledahan harus dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, penyitaan yang dilakukan juga melanggar Pasal 39 KUHP ayat (1) yang berbunyi, barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

“Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi. Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ronny.

Hasto Kristiyanto mengaku bahwa barang miliknya disita dari stafnya bernama Kusnadi. Ketika itu, Hasto berada dalam ruang pemeriksaan sementara Kusnadi dipanggil tim penyidik yang berada di luar ruangan.

Selain itu, Hasto menyatakan bahwa ia sempat berdebat dengan tim penyidik karena tidak diizinkan didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan. "Kemudian kami berdebat karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," katanya.

Hasto mengatakan bahwa penyitaan telepon genggam miliknya tanpa didasarkan pada prosedur hukum yang benar merupakan pelanggaran hak pro justicia.

Atas insiden ini, tim kuasa hukum Hasto berencana melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan melayangkan gugatan praperadilan untuk mencari keadilan.

0 comments

    Leave a Reply