Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Garuda Indonesia/Ist
IVOOX.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan agung.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat Garuda Indonesia tipe CJR 1000 dan ATR 72-600.
Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan juga menjadi tersangka oleh KPK dengan kasus pencucian uang.
“Kami menetapkan dua tersangka baru.” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.
Direktur PT Mugi Rekso Abadi, yaitu Soetikno Soedarjo juga dihadikan tersangka dalam kasus ini.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,8 Triliun.

0 comments