Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei

doni
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

IVOOX.id, Jakarta - Badan Nasional Penanggulana Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan masa darurat bencana Covid-19 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," tulis surat keputusan tersebut.

Dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.

0 comments

    Leave a Reply