Mataram Jadi Kota Untuk Pelaksanaan Uji Coba Kartu Nikah | IVoox Indonesia

July 1, 2025

Mataram Jadi Kota Untuk Pelaksanaan Uji Coba Kartu Nikah

kartu nikah
kartu nikah cover depan/foto: Kemenag.go.id

IVOOX.id,  Mataram - Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menjadi salah satu daerah untuk pelaksanaan uji coba penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah dari Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam di Mataram, Kamis (22/11), mengatakan, kartu nikah ini direncanakan mulai diterbitkan pada bulan Desember 2018.

"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jakarta, Mataram terpilih menjadi salah satu daerah lokasi uji coba penerbitan kartu nikah sehingga kita diminta untuk bersiap-siap," kata Burhanul, seperti dikutip Antara.

Karena itu, guna menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah mengumpulkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Mataram, dan melangkapi berbagai fasilitas di KUA Kecamatan.

Pasalnya, untuk melaksanakan program tersebut berbagai data base tentang peristiwa perkawinan harus masuk sistem dalam jaringan (daring) atau "online". Artinya, sistem informasi manajemen nikah (Simkah) harus terdata secara "online".

Setelah data-data peristiwa perkawinan dikirim secara online atau daring, maka yang berhak menerbitkan kartu nikah adalah dari Kementerian Agama, setelah jadi baru didistribusikan ke daerah.

"Perlu diketahui, kartu tersebut diterbitkan khusus untuk peristiwa perkawinan baru, bukan untuk peristiwa perkawinan yang sudah lama. Yang lama tetap menggunakan buku nikah, sedangkan yang baru mendapat tambahan kartu nikah," ujarnya.

Burhanul mengatakan, dari enam kecamatan di Kota Mataram, uji coba penerbitan kartu ini akan difokuskan di Kecamatan Ampenan yang memiliki tingkat peristiwa perkawinan paling tinggi dibandingkan kecamatan lainnya.

"Peristiwa perkawinan di Kecamatan Ampenan dalam sebulan bisa mencapai 150 pasangan," sebutnya.

Lebih jauh Burhanul mengatakan, kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bukan berarti menghilangkan dokumen buku nikah.

"Jadi, pencatatan buku nikah itu tetap ada dan kartu nikah akan menjadi pelengkapnya. Kartu nikah dilengkapi dengan barkode khusus sehingga tidak bisa diterbitkan sembarangan," katanya.

Ia mengatakan, kartu nikah yang rencananya diterbitkan oleh Kementerian Agama seperti halnya kartu ATM, yakni selain nasabah memiliki buku tabungan juga memiliki kartu ATM yang praktis dibawa kemana saja.

0 comments

    Leave a Reply