Mencengangkan! Ini Analisis Kriminolog UI Ungkap Strategi Habib Rizieq di persidangan | IVoox Indonesia

May 18, 2025

Mencengangkan! Ini Analisis Kriminolog UI Ungkap Strategi Habib Rizieq di persidangan

2020_12_13-02_21_02_240c223c39d1680a4ce3722f3c0e9ff5_400x267_thumb
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/Pras

IVOOX.id, Jakarta - Krimininolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala membeberkan analisisnya terkait strategi yang dijalankan Habib Rizieq Shihab di persidangan.

Ia menilai, saat ini Rizieq sedang berusaha memainkan emosi publik dalam kasusnya.

Dalam sejumlah sidangnya yang digelar di pengadilan, Rizieq dinilai membangun citra seolah-olah sedang dizalimi.

"Massa bisa semakin marah atas dimunculkannya persepsi bahwa HRS (Rizieq Shihab) dizalimi melalui 'drama' ini. Ada juga kemungkinan, orang yang bukan pendukungnya ikut-ikut simpati," kata Adrianus di Jakarta pada Rabu (24/3).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menggelar sidang kasus Rizieq secara offline, dengan landasan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.

Tujuan dari keputusan tersebut adalah untuk menghindari kerumunan massa.

Namun, Rizieq dan penasihat hukumnya menolak sidang virtual atau online. Ia pun merasa diperlakukan tidak adil, lalu meninggalkan sidang.

Setelah beberapa kali drama, majelis hakim akhirnya mengambulkan keinginan Rizieq untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal, Adrianus menilai bahwa sidang offline akan lebih menguntungkan Rizieq secara taktis.

Sebab, dikhawatirkan massa akan berbondong ke pengadilan untuk memberikan dukungan jika sidang digelar secara offline.

"HRS sendiri bisa mengeluarkan kemampuannya sebagai orator. Karena pilihan ini sempat digagalkan hakim, maka muncul situasi drama yang kemudian dieksploitasi," ungkapnya.

Menurut Adrianus, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bagi saya, pertanyaannya bukanlah dasar hukum sudah cukup kuat atau tidak, tetapi mengapa kita harus mempertanyakan dasar hukum mengingat pandemi masih ada saat ini," tutur Adrianus.

0 comments

    Leave a Reply