Mensesneg Sebut Relaksasi TKDN untuk Produk AS Berlaku Terbatas | IVoox Indonesia

July 29, 2025

Mensesneg Sebut Relaksasi TKDN untuk Produk AS Berlaku Terbatas

Menteri Sekretaris (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

IVOOX.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan kebijakan pemerintah yang membuka keran impor sejumlah produk Amerika Serikat (AS) tanpa kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku untuk seluruh jenis barang.

Hal ini disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025 menanggapi kekhawatiran publik bahwa produk lokal akan kalah bersaing akibat penghapusan kewajiban TKDN.

"Sebagaimana yang sudah dijelaskan secara rinci oleh Menko Perekonomian, tidak seluruh produk dibebaskan dari TKDN. Hanya barang-barang tertentu yang secara kemampuan memang belum bisa kita produksi sendiri," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

Ia menekankan semangat kebijakan tersebut adalah untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi tanpa mengorbankan daya saing industri nasional.

Pemerintah, lanjutnya, akan tetap selektif dan berhati-hati dalam menentukan produk mana saja yang diperbolehkan masuk tanpa TKDN.

"Kalau ada barang yang memang kita sudah bisa produksi, tentu tidak serta-merta akan kita izinkan masuk. Pemerintah sangat concern untuk menjaga keseimbangan ini," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. menyebut pembebasan TKDN hanya berlaku terbatas untuk produk di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pusat data, serta alat kesehatan, dan tetap mengikuti regulasi impor dari kementerian teknis terkait.

Ketentuan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen resmi Gedung Putih, khususnya pada poin penghapusan hambatan non-tarif bagi ekspor industri AS, termasuk pembebasan dari kewajiban kandungan lokal.

Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan reformasi TKDN merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang mana nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan.

‎Menurut dia, nantinya reformasi tersebut akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik.

‎Dengan regulasi baru tersebut, proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah dan murah.

‎"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah," ujar Agus, dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).

‎Reformasi aturan itu telah berlangsung sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal pada 1 April lalu, kata Agus, menegaskan.

‎Lebih lanjut, kata Agus, kementeriannya terus melakukan pembahasan internal dan berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kemenperin juga akan melakukan uji publik dan melibatkan para pemangku kepentingan.

‎"Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata Agus.

Sementara, Juru bicara Kemenperin mengatakan tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dalam regulasi itu tak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja melainkan secara keseluruhan.

‎"Secara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak," kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani ditemui di Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari Antara.

‎Ia mengatakan saat ini Kemenperin tengah membahas permintaan AS yang ingin pembebasan penerapan TKDN untuk produknya masuk ke pasar domestik.

‎"Kalau kita terpaku hanya satu, AS, diskriminasi namanya," ujar dia.

Menurut dia, Kemenperin akan membuat TKDN tetap ada, serta reformasi aturan nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian.

‎"Yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply