Menteri ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGU PT MDP 320 Hektare | IVoox Indonesia

July 28, 2025

Menteri ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGU PT MDP 320 Hektare

IMG-20220622-WA0001
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Foto: Ist)

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 320 hektare di Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang diajukan oleh PT Mangli Dian Perkasa (MDP) Kediri. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menemui warga setempat, pada Selasa (22/6/2022).

“Lahan yang dikelola oleh PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini seluas 320 hektare kalau saya nilai berpotensi konflik,” kata Hadi Tjahjanto, usai bertemu dengan warga Dusun Mangli yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu di Dusun Mangli.

Konflik agraria antara warga dengan PT MDP mulai terjadi sejak pihak perkebunan diduga menyalahgunakan izin HGU dengan menyewakan kembali kepada pihak ketiga. Lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi, justru manfaatkan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu.

Yang lebih parah, PT MDP telah melakukan ikatan jual beli lahan HGU seluas 75 hektare kepada pihak lain.

“Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman Tebu, disewakan untuk tanaman Nanas, Jabon. Dan dipersewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli lo ya, seluas 75 hektare,” tambah menteri yang baru saja dilantik oleh Jokowi pekan lalu itu

Dengan ditolaknya perpanjangan izin HGU PT MPD, maka tanah 320 hektare di lereng Gunung Kelud tersebut kembali kepada negara. Namun begitu, kata mantan Panglima TNI ini, masyarakat masih bisa memanfaatkannya melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Seperti halnya amanat Peraturan Presiden 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektare, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.

“Kami melakukan tindakan tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya kami akan kalkulasi secara hukum karena ini kan ada program redis, nah ini kita akan mengarah kesana. Karena dari 320 Hektare itu bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa kita urus untuk kepentingan masyarakat,” tegas Hadi.

Untuk proses selanjutnya, Hadi mengatakan, telah membentuk Satgas penyelesaian konflik agraria di Dusun Mangli. Satgas dipimpin oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan. “Ini untuk kepentingan rakyat harus cepat,” perintahnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto mengaku bersyukur, perjuangan masyarakat akhirnya dikabulkan oleh Menteri Hadi Tjahyanto dengan menolak perpanjangan HGU PT MDP.

“Kami dengan masyarakat kami sangat lega sekali. Berarti perjuangan kita dan rekan-rekan untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami terjawab lah sudah, mendapatkan yang 20 persennya.

Selama ini, sebanyak 120 kepala keluarga (KK) bermukim di Dusun Mangli. Mereka kata Sasminto, berhak memanfaatkan lahan sekitar 60 hektare tersebut. Pihaknya menyerahkan proses pembagian lahan itu kepada mekanisme pemerintah.

Sebelumnya, warga Dusun Mangli yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu menggeruduk Kantor BPN Kabupaten Kediri, pada Senin 23 Mei 2022 lalu. Mereka menggelar demonstrasi menolak perpanjangan HGU yang diajukan PT Mangli Dian Perkasa.

0 comments

    Leave a Reply