MPR Dorong RUU Bank Makanan Masuk Prolegnas Prioritas

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar RUU Bank Makanan yang sudah berada di Prolegnas "long list" (daftar panjang) 2020-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
"Ini penting untuk merealisasikan aspirasi publik memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan. Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat," kata Hidayar Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyambut baik keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan.
Menurut dia, pendirian Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak COVID-19.
Dukungan pada Bank Makanan, menurut HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk.
Bank Makanan juga akan mengubah perilaku masyarakat yang boros dan mubazir serta menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan Nasional.
Dia mengatakan jumlah warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi (data BPS). Tapi, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang warganya boros, dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan (laporan The Economist).
Namun, Indonesia juga dikenal sebagai Negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation.
Oleh karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sebagai legislator Fraksi PKS di DPR-RI, saya berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan. Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan," tuturnya dalam acara FGD RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat (15/10).
Hingga saat ini, menurut HNW, belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan.
Hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah Makanan, antara lain, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

0 comments