Mulai 26 April Masuk Singapura Tak Perlu Tes Covid bagi Pengunjung Divaksin Penuh

IVOOX.id, Singapura - Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pengunjung asing mulai 26 April mendatang. Mereka yang sudah mendapat vaksin penuh, tak perlu lagi menjalani tes Covid-19.
Kebijakan baru ini jelas mempermudah pelancong yang masuk melalui perjalanan udara dan laut serta yang pasti menghemat biaya. Dengan demikian aturan atau syarat masuk Singapura bagi mereka yang sudah divaksin penuh nyaris kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangannya Jumat kemarin juga menyatakan, aturan tidak akan dilonggarkan bagi pelancong yang belum mendapatkan vaksin penuh (dua dosis) dari kalangan berusia 13 tahun dan lebih.
Mereka masih harus menjalani tes Covid paling tidak 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Selain itu mereka wajib menjalani karantina selama 7 hari sejak kedatangan dan menjalani tes PCR Covid-19 sebelum masa karantina berakhir.
Kementerian juga mengumumkan, semua pemegang izin tinggal jangka panjang berusia 13 tahun ke atas yang tiba mulai 1 Juli akan diminta untuk divaksin penuh sebelum masuk. Aturan tersebut memperhitungkan bahwa ketersediaan vaksin secara global untuk kalangan usia 13-17 tahun sudah banyak. Namun mereka yang punya halangan karena alasan medis sehingga tak boleh disuntik vaksin Covid akan dikecualikan.
Selain itu pemegang izin jangka panjang serta pengunjung jangka pendek berusia 13 tahun dan lebih yang belum divaksin lengkap tidak diizinkan memasuki Singapura.
Pengecualian diberlakukan bagi pemegang izin tinggal jangka panjang dan pengunjung jangka pendek menggunakan persetujuan masuk lain serta bagi pemegang izin jangka panjang berusia 13 hingga 17 tahun.

0 comments