OJK Cegah Investasi tak Miliki Legalitas

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya untuk melindungi kepentingan serta mencegah timbulnya kerugian konsumen dan masyarakat dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Pencegahan kerugian masyarakat dari tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai legalitasnya ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Sejak beroperasinya layanan financial costumer care (FCC) pada 2013 hingga 2016, OJK telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas diantaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap, sementara sisanya sejumlah 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi.
Selanjutnya, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti itu, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) yang dapat diakses melalui situs sikapiuangmu.ojk.go.id dan aplikasi SikapiUangmu, setelah dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas, dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi melalui iklan layanan masyarakat secara masif.
"Selama 2016, OJK telah melakukan 48 kegiatan edukasi tematik kepada masyarakat di 26 kota yang marak dengan kegiatan-kegiatan investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai aspek legalitas," ujar Kusumaningtuti.
Di sisi lain, OJK juga melakukan upaya pencegahan dan penindakan investasi yang tidak memiliki izin tersebut melalui pembentukan SWI di daerah sebagai tindaklanjut pembentukan SWI di kantor pusat. (ant)

0 comments