Satgas PASTI Hentikan 896 Pinjol Ilegal Hingga Mei 2024 | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Satgas PASTI Hentikan 896 Pinjol Ilegal Hingga Mei 2024

OJK soal Keuangan Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" yang diikuti secara virtual Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

IVOOX.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut meliputi 896 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 19 investasi ilegal.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 secara daring, Senin (10/6/2024).

Friderica menerangkan, OJK juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait entitas ilegal tersebut, di antaranya pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan," katanya.

Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan dari sisi layanan konsumen sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya," katanya.

Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

0 comments

    Leave a Reply