OJK Masih Tunggu PP untuk Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

IVOOX.id – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait penerapan asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL).
Selain itu kata dia kesiapan industri asuransi juga perlu diperhatikan untuk mengimplementasikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) ini.
"Update saat ini memang untuk peraturan pemerintahnya masih digodok oleh Kementerian Keuangan yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Pada kesempatan itu, Ogi menyampaikan aset industri asuransi per Oktober 2024 sudah mencapai Rp 1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.100,73 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 271,63 triliun, atau naik 2,80 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 150,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 121,10 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid," katanya.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat kata dia melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen, yang artinya masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi sebesar 2,20 persen yoy.

0 comments