Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 Persen
Pekerja menyelesaikan pembuatan sofa di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM yang bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

0 comments