Pemerintah Minta Kontraktor Kembalikan Blok Migas Nganggur Jika Tak Segera Digarap | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Pemerintah Minta Kontraktor Kembalikan Blok Migas Nganggur Jika Tak Segera Digarap

WhatsApp-Image-2024-07-07-at-11 43 34
Ilustrasi - Anjungan migas lepas pantai. ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM

IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera melakukan eksplorasi Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang sebelumnya masih tidak diusahakan (idle) alias dianggurkan. Bahkan Kementerian ESDM meminta agar kontraktor mengembalikannya apabila tidak segera diusahakan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto mengatakan hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ujar Ariana Soemanto dalam siaran pers, Minggu ( 7/7/2024).

Menurut Ariana Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang dinilai tidak dimanfaatkan itu yakni lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut

Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut juga termasuk idle. Sehingga dengan ditemukannya WK yang masuk kriteria idle tersebut, pemerintah meminta KKKS untuk segera mengerjakannya.

"Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Ariana.

Kemudian KKKS diminta mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Selanjutnya, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Terakhir, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," katanya.

0 comments

    Leave a Reply