Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Sesuai Perpres Bagi ASN, Dimulai Pukul 08.00

IVOOX.id – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan surat edaran khusus terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (1/3/2025).
Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Istirahat pada hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan di hari lainnya selama 30 menit. Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, mereka wajib menyesuaikan aturan ini dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Perpres ini diundangkan. Rincian terkait hari kerja, jam kerja instansi, serta jam istirahat ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Rini.
Bagi unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan operasional instansi pemerintah serta pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat lebih fleksibel dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di kementerian yang menangani urusan pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI, anggota Polri, ASN di lingkungan Polri, serta pegawai ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri. Pengaturan jam kerja mereka akan ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri sesuai dengan tugas masing-masing.
Sementara itu, bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur organisasi, hari dan jam kerja mereka akan mengikuti aturan yang berlaku di tempat mereka ditugaskan.

0 comments