Pemusnahan Bawang Merah Impor Ilegal di Aceh | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Pemusnahan Bawang Merah Impor Ilegal di Aceh

Petugas Bea Cukai membakar bawang merah impor ilegal dan pakaian bekas saat pemusnahaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/3/2025). Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.768 karung bawang merah impor ilegal yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bawang impor tersebut dinyatakan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Virus (SYSV) serta memusnahkan juga pakaian bekas sebanyak 26 karung. ANTARA FOTO/Ampelsa

0 comments

    Leave a Reply