Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Butuh Payung Hukum

IVOOX.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU di daerah yang memerlukan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membutuhkan payung hukum.
“Untuk bisa memperbarui daftar pemilih berkelanjutan, KPU di daerah-daerah memerlukan data dari Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, Dukcapil belum memiliki dasar hukum untuk memberikan data ke KPU,” ujar Khoirunnisa dikutip dari Antaranews.
Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU akan dijamin secara hukum dan lebih efektif.
Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan daftar pemilih berkelanjutan merupakan data yang wajib diperbarui KPU di masing-masing daerah di Indonesia, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat.
“KPU itu bertugas membuat daftar pemilih berkelanjutan, yaitu pemutakhiran daftar pemilih, meskipun tidak ada tahapan pemilu dalam waktu dekat. Misalnya, pemilunya baru akan diselenggarakan pada tahun 2024, namun KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap tiga bulan. Nah, yang melakukannya adalah KPU di daerah,” ujarnya.
Di samping itu, dalam seminar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) ini, Ninis mengimbau pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyediakan mekanisme penyampaian keluhan masyarakat ketika data mereka sebagai pemilih disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
“Kalau kemudian ada keluhan terkait data masyarakat sebagai pemilih yang disalahgunakan, seperti pencatutan namanya sebagai anggota partai politik, mereka harus mengetahui di mana tempat untuk menyampaikan aduan itu,” kata dia.

0 comments