Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Wajib Lapor Tiap Pekan | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Wajib Lapor Tiap Pekan

Penahanan-Lieus-Sungkharisma-Ditangguhkan-Wajib-Lapor-Tiap-Pekan-doc.LieusSungkharisma-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma harus menjalani wajib lapor setelah Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan anggota BPN Prabowo itu.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Lieus Sungkharisma wajib lapor setiap pekan.


“Satu pekan sekali wajib lapor. Nanti setiap hari Selasa,” kata Argo di kantornya pada Senin, 3 Juni 2019.


Menurut Argo, ada tiga permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma yang masuk ke Polda Metro Jaya. Permohonan pertama dari istri Lieus, Merry Harita; tim pengacaranya, Hendarsam Marantoko; serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.


Seluruhnya, kata Argo, menjamin Lieus tak akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti. “Setelah dianalisis oleh penyidik, penangguhan dikabulkan,” tutur Argo.


Sebelumnya, pagi tadi Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengunjungi Polda Metro Jaya. Kedatangannya dalam rangka menjenguk Lieus serta membahas kelanjutan permohonan penangguhan penahanan juru kampanye BPN Prabowo itu.


Kedatangan Dasco, kata Hendarsam, juga sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap 58 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Dalam kasus ini, Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.


Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.


Atas laporan itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus makar bersama dengan Eggi Sudjana, yang juga juru kampanye BPN Prabowo.

0 comments

    Leave a Reply