Penanganan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Penanganan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah), Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Bernard Widjaja (kiri), Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani (kedua kiri), Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Rudy Agus P Raharjo (kedua kanan), dan Plt. Kepala Departemen Literasi, inklusi keuangan dan komunikasi Ismail Riyadi (kanan) memberikan keterangan dalam media briefing perkembangan terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Pasti selama periode 1 Januari 2024-28 Februari 2025 telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments

    Leave a Reply