Penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan
Suasana kawasan permukiman padat penduduk di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (18/3/2025). Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100 ribu berlaku sejak 1 Maret hingga akhir tahun 2025 yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

0 comments