Penindakan WNA Pelanggar Hukum Keimigrasian di Kendari
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-bau Muh Bakri (depan) menunjukkan paspor WNA Spanyol inisial AG saat press rilis tindakan adminstratif keimigrasian di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (17/10/2024). Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan tindakan deportasi dan penangkalan terhadap satu WNA pelanggar hukum keimigrasian asal negara Spanyol berinisial AG yang melebihi Izin tinggal dan ditangkap di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah

0 comments